Lanjutan dari Transaksi Repo : Ketika Kodok Memutuskan Tinggal Di Dalam Ember - Bagian 1
Berapa profit yang diperoleh jika aksi ini berhasil?
Profit yang diperoleh : (Rp3200 - Rp800) x 24,5 juta = Rp58.800.000.000,-
Net profit ini digunakan untuk membayar repo plus bunga yang jatuh tempo :
Rp58.800.000.000 - Rp27.855.520.000 = Rp30.944.480.000,-
Inilah profit di atas kertas. Tapi apakah cukup sampai di situ saja? Tentu saja tidak. Setelah menebus repo, maka emiten LBAY kembali memiliki 53,9 juta lembar sahamnya, utuh, tanpa kurang satu lembar pun. Harga sekarang sudah Rp3200 atau naik 300% dari harga awal setahun lalu. Apa saham ini mau disimpan? Bisa ya bisa tidak. Tapi biasanya saham ini akan dijual bertahap. Kita asumsikan ada 5 tahap dengan jumlah lembar saham yang sama dimana setiap tahapan itu punya batasan Auto Reject kiri sebesar 24.9%. Maka urutannya akan jadi sbb :
Rencana jual dalam 5 tahapan : 53.9 juta / 5 = 10.780.000 lembar per tahap
Tahap I : (3200 - 24.9%) x 10.78 juta = Rp25,9 milyar
Tahap II : (2403 - 24,9%) x 10.78 juta = Rp19,5 milyar
Tahap III : (1805 - 24,9%) x 10.78 juta = Rp14,6 milyar
Tahap IV : (1355 - 24,9%) x 10.78 juta = Rp10,9 milyar
Tahap V : (1018 - 24,9%) x 10.78 juta = Rp8,2 milyar
Total : Rp79,1 milyar
Dikurangi kebutuhan dana : Rp79,1 milyar - Rp50,9 milyar = Rp28,2 milyar
Total net profit menjadi : Rp30,9 milyar + Rp28,2 milyar = Rp59,1 milyar (profit +116%).
Total penurunan harga saham dari Rp3200 ke Rp764 : -76.4%
Apa yang terjadi jika ternyata dalam kurun waktu yang diberikan ternyata emiten tersebut tidak mencetak keuntungan apapun dan gagal bayar repo? Bagi investor pemegang repo pun juga akan menderita rugi, tapi emiten penerbit repo itu akan menderita kerugian yang lebih parah lagi. Maka banyak yang mempertanyakan kenapa emiten-emiten yang bermasalah dengan seenak-enaknya merepokan sahamnya dengan tujuan yang masih tanda tanya. Sejatinya, uang hasil repo itu bukan digunakan buat menggoreng saham, tapi buat membantu kelanjutan hidup perusahaan itu juga di sektor riil. Sayangnya informsi soal kapan repo, di harga berapa, dan untuk apa, tidak tersedia. Kalau saja informasi ini tersedia, mungkin tak akan banyak emiten-emiten bermasalah yang berani merepokan sahamnya.
Saat emiten memutuskan untuk merepokan sahamnya, dimana dana hasil repo itu digunakan untuk me-mark-up saham, saya menyebutnya sebagai "kodok yang memutuskan untuk tinggal di dalam ember, bertelur dan berkembang biak di situ", karena uangnya berputar di situ-situ saja. Yang seharusnya uang yang diperoleh dari bursa saham digunakan untuk mengembangkan sektor riil.
PENDAPAT SAYA SOAL TRANSAKSI REPO
Ini transaksi dengan bau busuk RIBA yang sangat kuat! Investor yang makan bunga repo itu dikategorikan PEMAKAN RIBA. Emiten yang menggoreng saham itu KRIMINAL. Tapi sayangnya aksi ini sangat sulit dibuktikan. Jadi anggap saja ini cuma dongeng sebelum tidur. Oke segitu saja.
Semoga bermanfaat.
Referensi :
- http://janganserakah.wordpress.com/2009/04/24/sekilas-tentang-repo-repurchase-agreement/
- http://m.bisnis.com/finansial/read/20140226/90/206185/mandiri-bidik-repo-rp100-triliun
- http://keuangan.kontan.co.id/news/transaksi-repo-semakin-ramai
- http://nasional.kompas.com/read/2008/11/20/16554785/about.html
- http://happytrader88.blogspot.com/2008/10/apa-itu-repo.html
Post a Comment