Berikut ini ragam praktek yang sering menyalahi aturan dan kode etik :
Cornering
Corening merupakan usaha menggoreng saham. Sering diidentikkan dengan sekelompok investor baik kelompok maupun institusi untuk mempermainkan harga dengan membeli sahamnya sendiri sambil menaikkan harganya perlahan-lahan. Ketika minat masyarakat atas saham tersebut telah tinggi, maka si investor melepas sahamnya sehingga memperoleh keuntungan yang sangat besar. Agar tidak kentara, biasanya untuk pembelian dan penjualan ini memakai jasa pialang atau membeli atas nama banyak investor.
Cornering berkaitan erat dengan adanya praktek short selling. Ketika seorang investor sedang melakukan short selling dan tidak mampu menemukan saham untuk dikembalikan kepada pemilik awalnya, maka si investor terancam risiko besar yang bisa berakibat fatal seperti bangkrut. Bisa saja ini akibat permainan pialang, emiten, maupun investor itu sendiri. Karena alasan inilah praktek short selling sebenarnya terlarang dari sudut pandang investor dengan alasan untuk mencegah investor mengalami kemungkinan buruk tersebut.
Wash Sale
Wash sale adalah transaksi-transaksi palsu yang sengaja diciptakan untuk mengelabui pasar. Palsu di sini artinya benar-benar tidak ada transaksi, tetapi dikatakan telah terjadi transaksi yang mengakibatkan calon investor tertipu. Mirip sekali dengan usaha pengembang real estate yang mengatakan produknya telah terjual sekian unit, padahal belum terjual sama sekali. Tujuannya selain menaikkan citra, biasanya merupakan strategi menggaet keuntungan dari investor.
Insider Trading
Insider trading adalah transaksi saham karena adanya informasi yang disampaikan oleh orang dalam perusahaan, misalnya dewan direksi. Transaki semacam ini dianggap melanggar kode etik karena dengan adanya informasi tersebut, tentunya pihak pertama sudah pasti akan menarik keuntungan dengan membeli saham perusahaan tersebut lebih dulu.
Churning
Transaksi yang terjadi secara berlebihan yang mengakibatkan investor harus membayar fee yang sebenarnya tidak perlu. Seperti telah diketahui bahwa perusahaan pialang hidup dari fee yang dibayarkan kepada mereka. Karena itu seringkali pialang memanfaatkan kebodohan investor dengan menganjurkannya atau merekomendasikannya melakukan banyak transaksi, terutama mereka yang keranjingan transaksi bagaikan keranjingan judi.
Cross Trading
Kamu mungkin tidak tahu siapa yang menjadi lawanmu dalam transaksi saham. Namun berjaga-jagalah jangan sampai lawanmu adalah pialangmu sendiri. Jika pialangmu sendiri yang menjadi lawan, maka sudah pasti kamu akan kalah karen mereka sudah mengambil langkah lebih awal. Pialang akan mendapatkan keuntungan ganda, yaitu fee dan capital gain. Inilah yang disebut cross trading. Untuk mencegah hal semacam ini terjadi, carilah pialang yang benar-benar profesional dan terbukti berdedikasi baik buat investor.
Front Trading
Pialangmu telah melakukan langkah penyesuaian harga lebih dahulu, kemudian merekomendasikannya kepadamu untuk melakukan transaksi. Dengan demikian mereka menarik keuntungan dari transaksi yang kamu lakukan. Cara ini mirip cross trading dimana pialang akan mendapatkan keuntungan dari fee dan capital gain.
Referensi :
Ali Arifin, Membaca Saham, Penerbit ANDI Yogyakarta, 2001
Post a Comment